PKB Prihatin Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Cak Imin: Hormati Proses Hukum
By Admin
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar
nusakini.com, Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan keprihatinan atas penetapan Bupati Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung DPP Partai Kebangkitan Bangsa pada Minggu, 15 Maret 2026.
Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, mengatakan partainya tidak menduga penetapan status hukum terhadap kadernya tersebut. Meski demikian, ia menegaskan PKB menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Ya, kami prihatin. Tidak menyangka. Tetapi tentu kami hormati proses hukum,” ujar Cak Imin.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.
KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti.
Sehari setelah operasi tersebut, yakni Sabtu, 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo.
Berdasarkan penyidikan awal, keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait anggaran tahun 2025–2026.
Penyidik menduga terdapat target pengumpulan dana sekitar Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta disebut akan digunakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum OTT dilakukan, penyidik menyebut dana yang telah terkumpul diduga mencapai sekitar Rp610 juta.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan. (*)